Menangsal Lapar PNS Dengan Tambahan Uang Makan

Menangsal Lapar PNS Dengan Tambahan Uang Makan

Sejumlah hal diatur dalam PMK 49/2023, mulai dari uang makan, uang lasuk pauk, uang lembur, hingga biaya komunikasi, serta honorarium sesuai dengan jabatan atau fungsi tugas PNS.

user-profile
Saeno - Bisnis.com

Senin, 15 Mei 2023 | 14:00

Bisnis, JAKARTA – Kementerian Keuangan melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49 tahun 2023 menerbitkan aturan baru tentang standar biaya masukan tahun anggaran 2024. 

Bacaanmu terbatas?

Tenang, kamu hanya perlu Masuk atau Daftar dulu di sini untuk lanjut membaca Bisnis Indonesia Premium.

Nikmati Gratis Akses baca 5 artikel Bisnis Indonesia Premium bagi member baru!

atau langsung pilih paket terbaik kami:

logo

faq

berita lainnya

To Top